Kamis, 30 Oktober 2008

Tanah Haram, Tanah Halal....


Al-Haram... itulah sebutan bagi dua kota suci Mekkah dan Madinah. Istilah populernya Masjidil Harom atau Bait Al-Harom. Kata "Harom" merupakan lawan kata dari ''Halal''. Dalam tatanan Ilmu Fiqh (Hukum Islam), kata Harom bisa didefinisikan dengan segala sesuatu yang tidak boleh dilakukan, dikonsumsi, dipakai dll berdasarkan dalil-dalil yang melarangnya.

Lawannya adalah Halal, yang bisa diartikan sebagai segala sesuatu yang boleh untuk dilakukan, dokonsumsi, dipakai dll sepanjang tidak ada dalil yang melarangnya.