Al-Haram... itulah sebutan bagi dua kota suci Mekkah dan Madinah. Istilah populernya Masjidil Harom atau Bait Al-Harom. Kata "Harom" merupakan lawan kata dari ''Halal''. Dalam tatanan Ilmu Fiqh (Hukum Islam), kata Harom bisa didefinisikan dengan segala sesuatu yang tidak boleh dilakukan, dikonsumsi, dipakai dll berdasarkan dalil-dalil yang melarangnya.
Lawannya adalah Halal, yang bisa diartikan sebagai segala sesuatu yang boleh untuk dilakukan, dokonsumsi, dipakai dll sepanjang tidak ada dalil yang melarangnya.
Lawannya adalah Halal, yang bisa diartikan sebagai segala sesuatu yang boleh untuk dilakukan, dokonsumsi, dipakai dll sepanjang tidak ada dalil yang melarangnya.